Beranda | Artikel
Hukum Berangan-angan
Kamis, 10 Mei 2018

Hukum Berangan-angan

Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani)

Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan,

هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ}

Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208).

Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang:

Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya).

Macam-macam Angan

Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam:

[1] Angan-angan yang mubah,

Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia.

[2] Angan-angan yang dianjurkan,

Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin.

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ

“Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877)

Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai.

Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

“Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797).

An-Nawawi mengatakan,

فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير

“Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55).

[3] Angan-angan yang dilarang

Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak.

Allah berfirman,

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ

“Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31734-hukum-berangan-angan.html